Header Ads

17 WNI Tunggu Eksekusi Mati di Luar Negeri, Kemlu: Kita Akan All Out


 
Jakarta - 17 WNI menjadi terpidana kasus narkoba dan pembunuhan sehingga mereka diganjar hukuman mati. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan akan all out memastikan hak-hak mereka terpenuhi, namun tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tempat para WNI itu mendapatkan hukuman.

"Kita all out namun tetap menghormati koridor hukum negara itu," kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha C Nasir kepada detikcom, Senin (19/1/2015).

17 WNI menunggu eksekusi berdasarkan data Migrant Care. WNI itu tersebar di Malaysia 3 orang, di Arab Saudi 5 orang dan di Tiongkok 9 orang. Menurut Arrmanatha, sudah kewajiban setiap negara untuk melindungi dan membela warga negaranya yang terjerat hukum di negara lain, sehingga Indonesia pun akan melakukan hal yang sama.

"Sudah jadi kewajiban seluruh pemerintah di dunia ini membela warga negaranya yang terjerat masalah hukum. Kita akan terus berjuang melindungi warga negara kita yang terutama kena masalah hukum," ucap pria yang akrab disapa Tata itu.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan Brazil dan Belanda, karena ada warga negaranya yang menjadi terpidana mati dan telah dieksekusi, dianggap relevan sebagai negara yang ingin melindungi warga negaranya. Namun Tata mengingatkan bahaya narkoba jauh lebih merusak.

"Tindakan penegakan hukum terhadap suatu tindakan yang sangat keji dan berdampak besar dan serius terhadap bangsa Indonesia, dalam konteks narkoba, 40 orang meninggal setiap harinya. Ada 4,5 juta orang pengguna narkoba dan diprediksi akan meningkat di 2015," kata Tata.

"Lebih miris sekarang penggunanya di tingkat usia produktif. Oleh karena itu pemerintah kita mengambil tindakan tegas, kita tidak lihat dia bangsa ini atau itu," tambahnya.

Brazil dan Belanda memanggil Dubesnya di Jakarta terkait eksekusi mati salah satu warga negaranya. Pemerintah kedua negara ini sempat mengajukan permohonan grasi untuk warga negaranya dengan alasan kemanusiaan, namun hukum Indonesia telah tegak berdiri atas kedua warga negara mereka.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan sudah kewajiban negara untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga negaranya yang terjerat hukum di luar negeri. Hal ini terkait 17 WNI yang mendapatkan hukum mati di luar negeri.

"Jadi merupakan satu kewajiban bagi negara untuk beri pendampingan hukum terhadap warga negaranya pada saat warga negaranya hadapi masalah hukum. Jadi untuk masalah ini kewajiban kami laksanakan secara optimal," ujar Retno terpisah.


"Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV"

No comments

Powered by Blogger.