Header Ads

Menteri Susi Tangkap Lagi 14 Kapal Pencuri Ikan


//images.detik.com/content/2015/01/28/4/072915_kapalvietnam.jpg

Pecelcom, Jakarta -Kapal Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menangkap 14 kapal ikan ilegal. Ke 14 kapal itu terdiri dari 7 kapal ikan asing (KIA) dan 7 kapal ikan Indonesia (KII).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Asep Burhanudin mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada kurun waktu tanggal 21-25 Januari 2015 dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang digelar.

"KIA yang ditangkap terdiri dari 4 KIA berbendera Vietnam yang ditangkap oleh KP. Hiu Macan 001 di Perairan Laut Natuna pada tanggal 22 Januari 2015," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/01/2015).

Ke 4 KIA berbendera Vietnam itu adalah KM. BTH 9611075 TS dengan kapasitas 75 GT dan ABK 8 orang Vietnam, BTH 96782 TS (35 GT, ABK, 11 orang Vietnam), BTH 96783 TS (35 GT, ABK 7 orang Vietnam), dan BTH 96092 TS (24 GT, ABK 9 orang Vietnam).

"Selanjutnya ke 4 kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak," imbuhnya.

Sementara itu juga ditangkap 1 KIA berbendera Thailand KM 026 (80 GT, ABK 4 orang WNA Thailand dan 10 orang WNA Myanmar) ditangkap oleh KP. Hiu 008 di Perairan Timur Lhokseumawe pada tanggal 25 Januari 2015. Proses hukum kapal ini telah dibawa ke Satker PSDKP Lampulo-Banda Aceh.

Sedangkan ditangkap juga 2 KIA berbendera Filipina, yaitu KM Garuda 5 (ABK 4 orang WNA Filipina) dan KM Garuda 6 (ABK 15 orang WNA Filipina), ditangkap pada tanggal 24 Januari 2015 oleh KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Laut Sulawesi dan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

 Asep menambahkan ketujuh kapal asing ilegal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selain kapal ikan asing, KKP juga berhasil menangkap 7 kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan di beberapa lokasi yang berbeda.

Pada tanggal 21 Januari 2015, KP Hiu 004 menangkap 2 (dua) KII yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Layak Operasi (SLO) Kapal Perikanan maupun Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal, yaitu KM Berkat Jaya (26 GT, ABK 7 orang WNI) dan KM. Galang Permai (6 GT, ABK 9 orang WNI), dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam.

Sementara itu 1 kapal ikan KM. Mandiri 777 (ABK 12 orang) ditangkap oleh KP. Hiu Macan 02 pada tanggal 24 Januari 2015 di Laut Maluku juga diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi SLO, selanjutnya proses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.

Lalu pada tanggal 24 Januari 2015 KP Hiu Macan 003 menangkap 4 KII, yaitu KM Samudera Jaya Raya I (88 GT, ABK 14 WNI dan 8 WNA Filipina), KM Samudera Jaya Raya Perkasa (28 GT, ABK 2 WNI dan 2 WNA Filipina), KM Cahaya Samudera (6 GT, ABK 4 WNI), dan KM Cahaya Samudera-02 (6 GT, dan ABK 3 WNI).

Keempat kapal tersebut melakukan pelanggaran Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) operasi tunggal namun temuan di lapangan digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan dalam sistem kelompok (group). Kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sorong untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

No comments

Powered by Blogger.