Kriminalisasi Pimpinan KPK Tak Berpengaruh, Kasus BLBI Tetap Jalan
Pecelcom, Jakarta - Pimpinan KPK meyakinkan masyarakat bahwa
serangan-serangan berupa kriminalisasi pimpinan KPK tak akan berpengaruh
pada proses penanganan perkara di KPK. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto menjamin bahwa salah satu kasus yang dalam tahap proses
penyelidikan, yakni SKL BLBI tetap berjalan.
"Kami sih jalan sebagaimana biasanya saja, gak ada pikiran terkait kasus macam-macam. Dan yang kedua, saya mau kasih tau kasus BLBI itu penyelidikan, masih jalan," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/1/2015) dinihari.
Bambang menegaskan, proses penyelidikan kasus penerbitan SKL BLBI masih terus berjalan. Namun, hingga saat ini memang kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan," jelas BW.
Namun, BW mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, KPK masih bisa menghentikan penyelidikan kasus ini jika tidak menemukan alat bukti yang kuat.
"Kalau masih penyelidikan, KPK masih bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan kalau memang tidak ada cukup bukti, jadi prosesnya masih panjang," tegas Bambang.
"Kami sih jalan sebagaimana biasanya saja, gak ada pikiran terkait kasus macam-macam. Dan yang kedua, saya mau kasih tau kasus BLBI itu penyelidikan, masih jalan," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/1/2015) dinihari.
Bambang menegaskan, proses penyelidikan kasus penerbitan SKL BLBI masih terus berjalan. Namun, hingga saat ini memang kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan," jelas BW.
Namun, BW mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, KPK masih bisa menghentikan penyelidikan kasus ini jika tidak menemukan alat bukti yang kuat.
"Kalau masih penyelidikan, KPK masih bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan kalau memang tidak ada cukup bukti, jadi prosesnya masih panjang," tegas Bambang.
Post a Comment